REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, diharapkan dengan Kartu Indonesia Pintar seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan, wajib belajar 12 tahun.
Untuk menerapkan wajib belajar 12 tahun, kata Anies, pertama harus disusun Undang-undang Wajib Belajar 12 tahun. Setelah itu baru nanti disusun impelementasi seperti apa.
Kalau wajib belajar 12 tahun diberlakukan, ujar Anies, maka semua anak usia sekolah wajib melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Jika tidak sekolah maka anak bisa mendapatkan sanksi.
"Tugas pemerintah memberikan fasilitas seperti Kartu Indonesia Pintar maupun menyediakan berbagai akses ke sekolah. Maka tugas semua anak adalah melaksanakan wajib belajar 12 tahun," kata Anies.
Terkait sanksi untuk anak yang tidak mau melakukan wajib belajar 12 tahun, Anies mengatakan, nanti hal itu akan dibicarakan saat menyusun UU Wajib Belajar 12 tahun.
Kartu Indonesia Pintar, terang Anies, ini berbeda dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dengan Kartu Indonesia Pintar jangkauan bantuan bukan hanya siswa miskin saja namun juga siswa yang rentan miskin.
"Selama ini yang dibantu BSM hanya siswa miskin yang sekolah. Dengan kartu ini anak yang miskin dan rentan miskin meski tidak berada di dalam sekolah bisa mendapatkan bantuan," kata Anies.
Anak-anak yang mendapatkan pelatihan kerja, ujar Anies, juga bisa menjadi bantuan melalui kartu ini. Jadi bukan hanya anak-anak yang berada di sekolah formal saja.