Rabu 29 Oct 2014 20:42 WIB

Tunda Gugatan, PPP Fokus 'Garap' Sikap Mosi Tidak Percaya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
  Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kiri) meninggalkan ruang rapat usai membalik meja rapat saat rapat paripurna terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kiri) meninggalkan ruang rapat usai membalik meja rapat saat rapat paripurna terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPP belum berencana menggugat atas sikap pimpinan DPR yang mengesahkan nama-nama anggota komisi di alat kelengkapan dewan dari partai berlambang Ka'bah tersebut. Pengesahan itu dinilai dilakukan secara sepihak tanpa mendengarkan tanggapan dari fraksi PPP yang hadir.

Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, PPP akan fokus terlebih dahulu bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam memperjuangkan mosi tidak percaya yang dilayangkan.

"Kemungkinan (gugatan) itu ada tapi sementara ini kami tunjukkan dengan mosi tidak percaya, ini yang lebih mendesak," katanya di gedung DPR, Rabu (29/10).

Tamliha mengatakan, pimpinan DPR telah bertindak otoriter dengan mengesahkan nama-nama tanpa bertanya ke fraksi. Ia mengaku, dalam sidang paripurna kemarin, pimpinan dewan selalu mematikan mikrofon saat anggota dari fraksinya ingin berbicara.

"Ketika kami ingin mengejar ke depan mereka lari," ujarnya.

Dia menambahkan, pasca dikeluarkannya putusan dari Menkumham yang menyatakan keabsahan Muktamar di Surabaya, semua anggota fraksi PPP saat ini telah bulat dan solid untuk bergabung bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya satupun anggota yang menghadiri sidang pemilihan pimpinan komisi hari ini.

"Adakah anggota yang tanda tangan atau hadir dalam pemilihan kelengkapan dewan hari ini? Kalau ada berarti kami tidak kompak. Tidak kan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement