Rabu 29 Oct 2014 14:29 WIB

'Jangan-Jangan Surat untuk PPP Itu Pekerjaan Menkumham Sebelumnya'

Rep: c62/ Red: Mansyur Faqih
Refly Harun
Foto: Republika/ Wihdan
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyayangkan keputusan kemenkumham yang mengesahkan muktamar VIII Partai Persatuan Pembangun (PPP) yang diselanggarakan kubu M Romahurmuziy di Surabaya. 

Refly menilai, keputusan itu terlalu cepat diambil oleh menteri yang baru satu hari menjabat. 

Menurut Refly, untuk mengesahkan suatu perkara perlu telaah secara transparan, akuntabel dan partisipan dilakukan oleh kemenkumham dan jajarannya. Sehingga setelah disahkan, surat gugatan itu tidak dipersoalkan oleh pihak lain.

"Masa dalam waktu singkat langsung bisa disahkan?" katanya saat dihubungi Republika, Rabu (29/10).

Menurutnya, jika proses pengesahan terlalu cepat disetuji menteri yang baru maka ada indikasi kalau prosesnya sudah disetujui oleh menteri sebelumnya.

"Jangan-jangan ini pekerjaan menteri sebelumnya jadi menteri sekarang tinggal menyetujuinya," ujarnya.

Menurut Refly, seharusnya sebelum konflik internal partai PPP selesai, kemenkumham tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak yang sedang berseteru.

"Sehingga pemerintah tidak masuk dan terombang-ambing dalam konflik internal partai," kata.

Secara ekplisit Refly tidak menjawab siapa yang berhak mengajukan komisi dan alat kelengkapan dewan. Apakah kubu Suryadharma Ali atau Romahurmuziy. 

Ia hanya menyebut, organisasi partai politik yang diakui itu yang tercatat di kemkumham. "Intinya yang tercatat di kemenkumham," papar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement