Rabu 29 Oct 2014 11:08 WIB

Polri Akui Tangkap Pembantu Tukang Satai karena Bully Jokowi

Rep: c82/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, membenarkan perihal penangkapan MA (24 tahun) warga Ciracas, Jakarta Timur, oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

MA ditangkap karena diduga melalukan bullying terhadap Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Facebook miliknya. "Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).

Boy mengatakan, penangkapan tersebut karena adanya laporan yang dilayangkan pengacara yang juga politikus PDI Perjuangan, Hendri Yoso. Mengenai profesi MA, Boy mengelak untuk memberitahukan.

"Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 1 siang ada konpersnya, tunggu aja," ujarnya.

Sebelumnya, pembantu tukang satai berinisial MA (24) ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga menghina Jokowi melalui akun facebook.

"Sudah dari kamis pekan kemarin ditangkap," ujar pengacara MA, Irfan Fahmi, saat dihubungi Republika, Selasa (28/10).

Irfan mengatakan, saat ini status kliennya sudah menjadi tersangka sejak sehari setelah MA ditangkap. Pasal yang dikenakan adalah UU Pornografi, pencemaran nama baik, dan UU ITE. 

Terkait dengan jeratan UU pornografi, diduga MA memasang editan foto pihak pelapor yang digabung dengan gambar yang berbau pornografi.

MA merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Irfan, ia hanya mengenyam pendidikan hingga SMP dan bekerja sebagai pembantu tukang tusuk satai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement