Rabu 29 Oct 2014 04:26 WIB

Laoly: Tidak Puas dengan Keputusan Kemenkum HAM, Silahkan ke PTUN!

Rep: C01 / Red: Hazliansyah
Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan keputusanya mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya karena tidak ingin masalah yang ada berlarut.

Hal ini ia lakukan karena dalam sidang kabinet pertama kemarin, presiden sudah menginstruksikan kepada jajaran menterinya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. 

"Jangan tunggu masalah berkembang. Selesaikan. Baru masuk agenda lain," ujar Laoly mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu.

Karenanya, ia tak merasa keputusan yang diambil ini terlalu cepat. Ia hanya berusaha agar permasalahan yang masih tersisa bisa terselesaikan dan Laoly bisa mulai mendiskusikan agenda kerja yang baru. 

"Seperti motonya Pak JK (Jusuf Kalla) dulu, 'lebih cepat lebih baik'," terang Laoly.

Laoly juga mengimbau jika ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dan tidak setuju atas keputusannya untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Laoly juga menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kubu Suryadharma Ali mengenai diajukannya atau tidak laporan kepada PTUN. 

Akan tetapi Laoly ingin agar semua yang terlibat dalam permasalahan lebih mengutamakan persatuan. 

"Sudahlah, kita rapatkan barisan. Tapi, jika tetap tidak puas dengan keputsan Kementerian Hukum dan HAM, Silahkan (angkat ke PTUN)," jelas Laoly. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement