Selasa 28 Oct 2014 16:13 WIB

Kenaikan UMK Dinilai Masih Sangat Minim

Rep: C67/ Red: Winda Destiana Putri
Ratusan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekeja berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). (Prayogi/Republika)
Foto: Prayogi/Republika
Ratusan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekeja berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 sebesar Rp 1.200.000.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Untoro Budiharjo, angka UMK setiap tahunnya mengalami kenaikan.

Untoro mengatakan pada tahun 2011 UMK di Sleman sebesar Rp 808.000 ribu. Sedangkan pada tahun 2012, Rp 892,660 ribu. Sampai 2015, kata Untoro UMK terus mengalami kenaikan.

Menurut Untoro, dalam hal menaikkan UMK, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Kebijakan yang dikeluarkan agar tidak merugikan pekerja dan pengusaha," ujar Untoro, Selasa (28/10) kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Untoro beralasan, apabila menaikkan UMK terlalu tinggi dikhawatirkan merugikan para pengusaha. Namun, Untoro juga mengakui jika UMK terlalu rendah merugikan para pekerja. Oleh karena itu, Untoro menegaskan, pemerintah mengambil jalan tengah dengan hasil yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Disnakersos dan pihak lainnya dari asosiai buruh dan APINDO.

Lebih lanjut, Untoro menjelaskan, dalam proses surveri, Sleman melakukan sebanyak 10 kali. Sementara untuk bulan 11 dan 12 menggunakan rumus regresi yaitu dengan menggunakan hasil survei sebelumnya.

Penetapan UMK, kata Untoro, juga tidak lepas dari Kriteria Hidup Layak di Sleman. Menurut Untoro, KHL di Sleman sebesar Rp 1.198.142 juta. Namun, pemerintah juga harus melihat perkembangan yang lain seperti rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kernadi menyayangkan kenikan UMP DIY tahun 2015 sangat minim. Sleman sebagai model pertumbuhan ekonomi diantara kabupaten lainnya di Yogyakarta, dinilai kenaikan UMK dari tahun sebelumnya masih sangat rendah.

Menurut Kernadi, pemerintah tidak memikirkan kemungkinan yang akan terjadi menjelang atau setelah tahun 2015. Kernadi mencontohkan, sebelum menetapkan UMP, pemerintah seharusnya memikirkan hal seperti rencana kenaikan BBM per satu November.

"Ini yang saya lihat belum dipikirkan," ujar Kernadi, Selasa (28/10) saat dihubungi Republika.

Karena itu, Kernadi menegaskan, kenaikan UMP yang hanya tujuh persen tidak sebanding dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut membuktikan pemerintah belum memberikan keberpihakannya terhada kesejahteraan buruh.

Kernadi juga menilai, pemerintah DIY maupun kabupaten tidak perlu khawatir dengan dinaikkannya UMK cukup tinggi, akan merugikan para pengusaha. Menurut Kernadi, yang perlu dipikirkan oleh dinas tenaga kerja yaitu terkait kesejahteraan buruh. Jika memang perusahaan tidak mampu untuk membayar, menurut Kernadi sudah ada aturan yang jelas seperti pengajuan penangguhan.

"Masalah pengusaha atau perusahaa sudah ada pihak lain yang mengurusi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement