Selasa 28 Oct 2014 00:20 WIB

Kalau Konsisten, Pemilihan Jaksa Agung juga Pakai KPK dan PPATK

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan 34 nama menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja, Ahad (27/10) kemarin. Meski begitu, Jokowi belum mengumumkan nama yang akan menduduki posisi Jaksa Agung .

Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, dalam memilih Jaksa Agung, ada baiknya Jokowi-JK melakukan proses yang sama seperti pemilihan Menteri sebelumnya, yaitu melalui KPK dan PPATK.

"Kalau konsisten, sebaiknya begitu. Kalau enggak, nanti muncul pertanyaan, kenapa ini pakai KPK dan PPATK, ini tidak," kata Agustinus kepada Republika, Senin (27/10).

Agustinus mengatakan, sebagai penegak hukum, Jaksa Agung harus terjamin 'kebersihannya'. Meski begitu, ia mengembalikan proses pemilihan kepada Presiden dan Wapres terpilih.

Menurutnya, dengan dibawa ke KPK dan PPATK, Jokowi-JK berusaha untuk mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada para pejabat negara. Meski tidak bisa menjadi jaminan pejabat tersebut tidak akan korupsi, tetapi cara tersebut menunjukkan kedua pimpinan negara tersebut serius membangun pemerintah yang bersih.

"Ini lebih kepada memperlihatkan pada masyarakat bahwa ini serius, mencoba membangun kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Agustinus pun berharap nama Jaksa Agung segera diumumkan. Hal tersebut, lanjutnya, untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.

"Seperti menteri kemarin ditunggu-tunggu, ketika jeda beberapa hari muncul spekulasi, analisis yang akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat," kata Agustinus.

"Lebih cepat lebih baik, untuk menghindari distorsi, spekulasi, menghindari orang mikir ini pesanan siapa, kepentingan siapa, ini ada apa," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement