Selasa 15 Jul 2025 20:17 WIB

Kampus Jadi Ruang Aman, Kemdiktisaintek Tegaskan Urgensi Pencegahan Kekerasan di Kampus

Aplikasi CRS bantu tangani kekerasan di kampus.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Chatarina Muliana Girsang saat peluncuran aplikasi Crisis Response System (CRS) dan Pedoman Pencegahan Kekerasan di Kampus, Selasa (15/7/2025).
Foto: UMJ
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Chatarina Muliana Girsang saat peluncuran aplikasi Crisis Response System (CRS) dan Pedoman Pencegahan Kekerasan di Kampus, Selasa (15/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Chatarina Muliana Girsang menegaskan pentingnya penanganan kekerasan di kampus. Hal ini ia sampaikan pada peluncuran aplikasi Crisis Response System (CRS) dan Pedoman Pencegahan Kekerasan di Kampus, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini dihadiri oleh 247 satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di kampus dari perguruan tinggi wilayah Jakarta.

Chatarina mengatakan kasus kekerasan di kampus bersifat kasuistik. Menurutnya diperlukan kolaborasi antar satgas, perguruan tinggi, hingga dukungan dari pemerintah sehingga setiap satgas butuh sistem yang memudahkan pelaporan, melindungi identitas korban, saksi dan pelapor.

“Aplikasi CRS ini menjadi salah satu solusi untuk seluruh civitas academica di berbagai perguruan tinggi untuk melaporkan tindak kekerasan tanpa takut,” ujarnya.

Ia menegaskan aplikasi CRS ini hadir ditengah tantangan pencegahan dari tiga bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Catharina juga menjelaskan hingga saat ini dalam proses pembelajaran, perundungan masih menjadi kasus yang paling sering ditemukan.

Menurutnya, keberadaan Aplikasi CRS ini penting untuk memastikan tindak lanjut laporan kekerasan berjalan cepat, transparan, dan aman. “Saya berharap petugas bisa responsif dalam 1x24 jam agar membangun kepercayaan pelapor,” kata dia.

Catharina memberikan apresiasi atas peluncuran Aplikasi CRS dan pedoman PPKPT untuk wilayah LLDIKTI III. Ia juga memberikan apresiasi kepada UMJ yang menjadi tuan rumah peluncuran ini.

“Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam membangun kolaborasi untuk mencegah kekerasan di Perguruan Tinggi,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah III, Tri Munanto mengatakan aplikasi CRS tidak hanya untuk satgas, tapi untuk seluruh warga kampus. Menurutnya pelapor bisa memantau sejauh mana kasus mereka diproses, sehingga memberikan rasa keadilan.

Dengan adanya Aplikasi CRS, Kemendiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah III berharap setiap kampus mampu menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan menuju SDM unggul Indonesia Emas 2045.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement