REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung sudah menerima surat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan konsultasi pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.
"Sudah diterima dan masih berada di pimpinan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Senin.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat ke MA terkait dengan permemintaan bantuan dan konsultasi atas tiga peraturan perundang-undangan dalam pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama sebagai gubernur.
Ketiga peraturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Pasal 173 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan jika gubernur berhalangan tetap, wakilnya tidak serta-merta menggantikan.
Namun, dalam Pasal 174 Ayat (4) dalam perpu itu juga disebutkan pemilihan gubernur pengganti akan dilakukan melalui DPRD jika masa jabatannya masih di atas 18 bulan.
Dalam UU No. 29/2007 dan UU No. 32/2004 menyebutkan pengangkatan Ahok sebagai gubernur setelah Joko Widodo mengundurkan diri.
Atas surat tersebut, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menjawab permintaan DPRD Provinsi DKI Jakarta, termasuk menggunakan undang-undang yang mana dalam pengangkatan Ahok.
"Semuanya nanti akan dirapatkan dahulu oleh seluruh hakim agung," kata Ridwan.