Ahad 26 Oct 2014 12:29 WIB

GNPK Laporkan Dugaan Penyimpangan

Tikus birokrasi
Tikus birokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GNPK Laporkan Masalah Penggunaan Anggaran

PURWOKERTO -- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten  Banyumas melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Pemkab Banyumas tahun 2013 ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ketua GNPK Banyumas Subroto, mengatakan kejanggalan itu,  antara lain terjadi di Bagian Umum Setda, Bapermas PKB, Dinperindagkop dan Tim Penggerak PKK Kabupaten. ''Kejanggalan ini kami temukan berdasarkan hasil kajian di  laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2013,'' jelasnya, Sabtu (26/10).

Dia menyebutkan, kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, sehingga perlu dilaporkan ke kejaksaan. Menurutnya, laporan ke kejaksaan tersebut disampaikan Jumat (24/10).

Seperti dalam penggunaan anggaran bagi PKK kabupaten, dia menilai ada indikasi terjadi dobel anggaran. Pasalnya, pos anggaran ini tercantum di Bagian Umum Setda dan Bapermas PKB yang totalnya senilai Rp 534 juta.

Anggaran sebesar itu, dialokasikan di lima pos antara lain untuk belanja jasa akomodasi, belanja makan dan minum rapat, perjalanan dinas luar daerah, bantuan transport peserta, serta belanja cetak dan pengadaan. ''Untuk kegiatan PKK, pada APBD induk sudah dialokasikan Rp 522 juta, diperubahan ditambah lagi Rp  221 juta atau naik 42,32 persen. Padahal tahun 2012 lalu, setahun hanya dianggarkan sekitar Rp 200 juta,'' terangnya.

Sedangkan di Disperindagkop, kejanggalan terdapat pada kegiatan belanja cetak atau pengadaan yang dipecah-pecah di 17 pos yang nilainya mencapai Rp 198 juta. Kemudian alokasi belanja sewa tempat dan gedung di 16 pos yang nilainya mencapai Rp 285 juta. ''Ini aneh, karena untuk sewa tempat dan gedung dianggarkan sampai sebesar itu,'' katanya.

Kejanggalan lain, terdapat dalam pos belanja perjalanan dinas yang tercantum di 27 pos kegiatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.022  miliar. Pos ini dipertanyakan karena tidak sesuai indeks perjalanan dinas yang ditetapkan Bupati dan diduga terjadi mark up hingga mencapai 50 persen.

Kemudian juga ada pos belanja pemeliharaan Pasar Sokaraja yang dialokasikan sekitar Rp 211 juta. Pos anggaran ini juga dipertanyakan, karena Pasar Sokaraja saat ini masih sedang dibangun dan belum ditempati pedagang.

Menanggapi laporan tersebut, Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono, mengatakan semua  kegiatan anggaran tahun 2013 sudah dilaksanaka sesuai dengan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Jika terjadi kejanggalan, pasti diketahui dalam pemeriksaan inspektorat dan BPK.

''Penggunaan anggaran tahun 2013 sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban dan sudah melewati tahapan  pemeriksaan reguler oleh inpektorat dan BPK. Hasil pemeriksaan disimpulkan tidak ada kerugian negara,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement