Kamis 23 Oct 2014 20:15 WIB

Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR untuk Kemenko Kemaritiman

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
  Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabinet Jokowi-JK mendatang akan memiliki satu kementerian koordinator baru (Kemenko), yakni Kemenko Kemaritiman. Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu meminta pertimbangan DPR untuk membentuk Kemenko tersebut.

Andi menjelaskan, pertimbangan dari DPR hanya diperlukan jika presiden melakukan penggabungan, pemisahan, atau perubahan nomenklatur kementerian yang sudah terbentuk. Namun, hal itu tidak berlaku jika presiden membentuk kementerian baru.

"Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Kementerian Negara, tak dibutuhkan pertimbangan DPR kalau ada bentukan baru. Karena ini sebelumnya nol, nol menjadi baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Kemenko Kemaritiman akan mengurusi lima hal besar, yakni wisata laut, kedaulatan pangan laut, infrastruktur kemaritiman, diplomasi maritim, serta pertahanan laut.

Dengan demikian, kata dia, Kemenko Kemaritiman akan membawahi empat sampai lima kementerian, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pariwisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement