Rabu 22 Oct 2014 18:22 WIB

Beri Masukan Calon Menteri, Profesor Ini Nilai KPK Langgar Hukum

Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ahli hukum, Profesor Romly Atmasasmita mengkiritisi adanya pemberian masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo terkait rekam jejak calon menteri. Ia menilai cara KPK tersebut telah melanggar hukum.

"Apalagi sdh berani2 beri tanda merah, kuning dn pink tanpa bukti yg cukup dn diktahui ybs sekalipun terttp. Tetap sj keliru dn melanggar hkm," kata Romli dalam akun Twitter pribadinya, @romliatma.

Ia menyatakan prihatin dengan cara Jokowi yang meminta pertimbangan KPK untuk calon menteri dalam kabinetnya. Ia juga kecewa dengan sikap KPK yang mau saja menerima tugas yang bukan wewenang KPK. Ia meminta agar melihat lagi Pasal 6 UU KPK.

Menurutnya pimpinan KPK tidak sadar dengan ikut-ikutan memberi masukan kepada Jokowi, secara moral telah menempatkan KPK pada posisi dilematis dan kontroversial. Apalagi sudah mencap berbagai tanda dari nama-nama calon menteri untuk kabinet Jokowi.

"Saran sy kpd kpk umumkan kpd publik calmen2 yg di stabilo MERAH!. Jika pimpinan kpk jujur, berani, tegas, profesional dn punya integritas dn tggjwb kpd publik, laksanakan saran sy," tegas tokoh yang pernah ditahan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement