REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak akan menerima tawaran jabatan menteri dari Presiden Joko Widodo karena memilih fokus membenahi ibu kota.
"Tidak, dari dulu Pak Jokowi tidak pernah menawarkan jabatan menteri, saya disuruh jadi Gubernur saja supaya Jakarta beres," kata Basuki di Jakarta, Rabu (22/10).
Terkait kejelasan statusnya kedepan apakah tetap menjadi Pelaksana Tugas Gubernur atau dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif, ia mengatakan belum tahu dan tergantung mekanisme serta aturan yang ada.
Saat ditanya siapa wakil yang diinginkan, Ahok menjawab kalau bisa memilih sendiri akan mengambil Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.
Namun, menurutnya, kalau pun tidak dilantik sebagai Gubernur definitif tidak masalah karena kuasa dan fungsi sama hanya beda gaji saja.
Menurut Ahok, DKI Jakarta merupakan daerah khusus dimana jika DPRD tidak mau melantiknya sebagai Gubernur hal itu akan diambil alih oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut dia, kalau mau memperdebatkan soal aturan penetapan gubernur oleh DPRD ia merupakan mantan anggota Badan Legislator di DPR selama dua tahun yang juga memahami aturan.
Berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Pasal 174 ayat (2) dan (4) tertulis DPRD berhak menentukan siapa gubernurnya bila kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasar putusan pengadilan.
Terkait Perppu tersebut menurut Ahok hanya relevan diterapkan di daerah lain mengingat DKI Jakarta daerah khusus, lagi pula jika demikian maka Yogyakarta dan Aceh juga harus diterapkan aturan yang sama.