Rabu 22 Oct 2014 16:51 WIB

Dokter RSCM Nilai tak Ada Tanda Kekerasan Seksual di Korban JIS

Rep: C87/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hasil pemeriksaan forensik terhadap korban kekerasan seksual AK siswa Jakarta Internasional School (JIS) menunjukkan tanda normal. Hasil tersebut dijelaskan saksi ahli dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik FK UI RSCM dr Oktavinda Safitry, dalam sidang lanjutan perkara kekerasan seksual di JIS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaan si anak kooperatif, sesuai dengan keterangan dokter Narain (Narai Punjabi dokter spesialis anak di Klinik SOS Medika) ketika diperiksa anusnya kooperatif," kata Patra M Zen, pengacara terdakwa Virgiawan Amin, di PN Jaksel seusai sidang, Rabu (22/10).

Patra menjelaskan dalam keterangannya, dr Oktavinda menegaskan bahwa kondisi lubang pelepas (anus) korban AK cukup normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual. Selain itu lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik, serta kekuatan otot lubang pelepas baik.

"Secara tegas dr Oktavinda yang langsung menangani proses visum korban AK mengatakan tidak ada masalah di anus korban, semuanya normal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis," ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan kesimpulan visum menyatakan, pada korban AK tidak ditemukan memar pada perut akibat benturan benda tumpul. Selanjutnya tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepas, tidak ditemukannya luka pada lubang pelepas tidak menyingkirkan kemungkinan peristiwa seperti yang diceritakan korban.

Menurutnya hal itu memang standard kedokteran. Yakni segala keluhan pasien diterima dokter.

"Kesimpulannya, secara fisik kondisinya normal, dan RSCM tidak melakukan uji laboratorium karena ibu korban menyatakan sudah pernah uji laboratorium sehingga dokter Oktavinda menyatakan uji laboratorium itu yang di Klinik SOS Medika," jelasnya.

Sehingga pihaknya menarik kesimpulan, pernyataan saksi ahli dokter Oktavinda sesuai dengan dokter Narain. Dimana pada pemeriksaan pada 22 Maret, dokter Narain menyatakan kooperatif secara fisik dan tidak ditemukan apa pun. Selanjutnya pemeriksaan pada 24 Maret di RSCM, dokter Oktavinda juga menyatakan tidak ditemukan apa pun.

"Yang dirujuk adalah uji laboratorium Klinik SOS Medika dimana dokter Narain sebelumnya sudah menerangkan hasil pemeriksaanya tidak ditemukan penyakit seksual menular dan tidak pernah disimpulkan adanya penyakit herpes. Sudah sesuai," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement