REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan dirinya sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo soal pengubahan nomenklatur kementerian. Surat diterima Rabu (22/10) pagi.
"Saya barusan menerima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan mengajukan penambahan dan perubahan kementerian," kata Novanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/10).
Novanto mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 2008 Pasal 6 Tentang Kementerian Negara, Jokowi punya waktu selama 14 hari sejak dilantik untuk membentuk kabinet.
"Jatuhnya (tempo) tanggal 3 November," ujarnya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu menilai Jokowi memahami aturan yang diatur dalam UU Kementerian Negara. Ini terlihat dari tidak adanya perubahan tiga kementerian pokok dalam struktur negara yakni Kementerian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
Selanjutnya DPR punya waktu 7 hari untuk membahas surat presiden. "Karenanya akan secepatnya, dan sesegera mungkin membalas surat itu," katanya.
Salah satu pengubahan nomenklatur kementerian yang diubah Jokowi adalah Kementrian Pendidikan Dasar Menengah dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset. Namun Novanto tidak melihat adanya penambahan kementerian koordinatif maritim seperti yang selama ini diwacanakan.
"Kementerian pendidikan dipisah antara menteri pendidikan dasar dengan kementerian pendidikan tinggi. Cuma saya tidak lihat penambahan Menko Maritim," katanya.
info seputar sepak bola silakan klik di sini