REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini karena telah terjadi perdebatan mengenai ketentuan peraturan yang digunakan untuk mengangkat Basuki menjadi gubernur definitif.
"Kami akan rapat pimpinan dulu juga berkonsultasi dengan MA untuk menetukan mekanisme pengangkatan Basuki menjadi gubernur," ujarnya, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan perdebatan yang terjadi sebelumnya adalah mengenai apakah ketentuan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah yang digunakan dalam pengangkatan Basuki.
Basuki mengklaim secara otomatis ia menjadi gubenur yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik hal ini tidak ada dalam ketentuan Perppu.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan kepala daerah yang mengundurkan diri tidak secara langsung digantikan oleh wakilnya. Bahkan, bila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri telah berlangsung selama 18 bulan lebih, maka penggantinya dipilih oleh DPRD.
"Jadi DPRD yang mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mengundurkan diri. Jadi, Ahok belum tentu jadi gubernur karena Perppu sudah berlaku," jelasnya.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai kekhususan DKI Jakarta tidak diatur mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti. Hal ini apabila kepala daerah mengundurkan diri atau meninggalkan jabatannya sebelum masa kerjanya berakhir.