Selasa 21 Oct 2014 17:39 WIB

Golkar: KPK Harus Cepat Periksa Boediono

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus Bank Century.

Menurutnya sudah tidak ada lagi alasan protokoler untuk memeriksa Boediono lantaran ia telah berhenti menjabat sebagai wakil presiden.

"Sekarang KPK harusnya cepat memproses. Tidak ada keraguan dan penundaan," kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/10).

Misbakhum menyayangkan sikap KPK yang terkesan lambat memeriksa Boediono. Apalagi alasan yang diajukan KPK bersifat teknis yakni status Boedino sebagai wakil presiden. "Hukum tidak mengenal kedudukan orang," ujar inisiator angket Bank Century DPR ini.

Konstitusi UUD 1945 menyebut seluruh warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Ini artinya, kata Misbakhun, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara Boediono maupun terpidana kasus Bank Century lain. "Boediono menjadi wapres atau tidak bukan alasan bagi KPK," katanya.

Ia mengatakan Boediono sudah pantas diperiksa oleh KPK. Pasalnya nama Boediono sudah disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Budi Mulya. Ini sama dengan kasus yang pernah menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Misbakhun menjelaskan semua orang yang disebut dalam dakwaan Akil turut diajukan ke pengadilan.

"Dia (Budi Mulya) terkena vonis penjara 10 tahun ini jelas ada keterlibatan Boediono," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan pihaknya bisa lebih leluasa memerika Boediono dalam kasus Bank Century lantaran sudah tidak hambatan protokoler wakil presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement