REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua orang pelaku aborsi ditangkap Polsek Cidahu Polres Sukabumi. Aksi keduanya terungkap berdasarkan laporan warga yang curiga atas tindakan mereka.
Kedua pelaku adalah RN (19) warga Desa Pondokaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu dan pasangan wanitanya SR (20) warga Desa Situgunung, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi.
"Warga melapor ke polisi setelah menemukan janin di pemakaman," ujar Kapolsek Cidahu AKP Simin A Nugroho kepada wartawan. Rabu (15/10).
Sebelumnya, warga merasa curiga melihat perilaku RN yang mendatangi lokasi pemakaman tersebut. Laporan warga itu terang Simin langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
Dia mengatakan, polisi juga langsung menangkap RN di rumahnya yang berada di Cidahu. Selain itu polisi mengamankan pasangan kekasihnya yang tinggal di Kadudampit.
Sementara itu salah seorang pelaku SR menerangkan, ia melakukan aborsi di rumahnya dengan meminum obat jenis Cytotex.
"Janin hasil aborsi saya bawa dengan motor ke rumah RN," ujar dia kepada wartawan.