REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso berharap RUU pembatasan transaksi tunai bisa menjadi agenda utama pemerintah dan DPR.
"Mudah-mudahan bisa masuk prioritas Prolegnas Pemerintah dan DPR," ujarnya kepada Republika saat dihubungi, Ahad (12/10).
Ia menuturkan draf RUU pembatasan transaksi tunai sudah rampung diselesaikan beserta naskah akademiknya. Menurutnya, dalam RUU pembatasan transaksi tunai berisi tentang kewajiban membatasi transaksi tunai maksimal sampai Rp. 100 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut maka harus dilakukan via transfer.
Agus mengatakan jika RUU disahkan menjadi UU, maka akan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan transaksi di pemerintahan pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menurutnya, banyak hal yang menguntungkan yang dapat diperoleh dengan UU Pembatasan transaksi tunai di antaranya upaya terobosan untuk mencegah korupsi dan TPPU.
Selain itu, mendorong cepat terwujudnya kebiasaan transaksi non tunai (less cash society) dan mendorong efisiensi dalam uang kartal dan uang yang beredar.
Selain itu, mendorong masyarakat untuk bankable dan meningkatkan perlindungan masyarakat untuk terhindar dari uang palsu.