Ahad 12 Oct 2014 16:02 WIB

Pukat UGM: DPR tak Bisa Tolak Capim KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --DPR tidak dapat menolak usulan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan diusulkan oleh presiden.

"Dalam Undang-undang KPK tidak ada peluang DPR untuk mem-veto atau menolak penuh calon pimpinan (capim) KPK yang telah diusulkan presiden," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril, Ahad (12/10).

Menurut dia, kewenangan DPR (Komisi III) hanya dapat memilih satu nama setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon yang telah diusulkan oleh presiden.

Ia menilai sesungguhnya DPR tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pimpinan komisi negara seperti Komisi Yudisial, KPK, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, adanya kemungkinan ancaman DPR untuk menolak setiap usulan calon pimpinan KPK, tidak perlu dikhawatirkan.

"DPR cukup hanya memilih calon-calon yang sudah diusulkan oleh presiden," kata dia.

Sementara itu, peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim berharap tahapan penentuan pimpinan KPK di DPR dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"DPR harus membuka kran transparansi, kalau bisa pemilihan dapat diliput media," katanya.

Dia mengaku cemas dengan konstelasi politik di parlemen saat ini, karena berpotensi mempengaruhi proses seleksi tersebut. "Kami mensinyalir ada 'operasi senyap' yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," kata dia.

Skenario itu, menurut dia, bisa dirunut sejak mulai munculnya rencana pimpinan DPR baru yang ingin merevisi UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Kami mensinyalir ada 'operasi senyap' yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," katanya.

Ia pun mendorong masyarakat sipil untuk mengawal ketat setiap tahapan proses pemilihan pimpinan lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, terdapat dua nama calon pimpinan KPK yang telah diputuskan panitia seleksi (pansel). Dua nama itu diperoleh pansel seteleh melakukan wawancara terhadap enam calon, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Selanjutnya, pansel akan mengajukan dua nama tersebut kepada presiden pada 13 Oktober 2014. Kemudian, presiden akan mengajukan nama itu untuk diuji di Komisi III DPR.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement