REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Forum Pengacara Konstitusi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses persidangan permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Mengharapkan MK memeriksa permohonan pengujian UU Pilkada dengan prioritas percepatan sidang," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi Muhammad Andi M Asrun di Jakarta, Jumat (10/10).
Kuasa hukum dari lembaga survei Indo Survey Strategis dan 15 pemohon pribadi ini mengungkapkan bahwa MK akan menggelar sidang perdana pengujian UU Pilkada pada Senin (13/10) mendatang pukul 11.00 WIB. Asrun mengharapkan MK akan membacakan putusan gugatan UU Pilkada sebelum pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah.
"Putusan itu bisa dijatuhkan sekitar bulan November sebagai upaya membantu persiapan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015 misalnya," ungkapnya.
Dalam sidang gugatannya, Arun mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli hukum tata negara, yakni mantan Hakim Konstitusi Harjono dan Saldi Isra. Pemohon yang diwakili Andi Asrun menguji UU Pilkada karena menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi.
Pemohon juga menilai Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD. "Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.