REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bersikeras menyatakan tidak melakukan pemerasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.
"Saya perlu menyampaikan ke saudara bahwa kalau ada tuduhan pemerasan, saya terus terang tidak pernah merasa memeras siapa itu. Perlu saya terangkan itu supaya jelas di masyarakat saya tidak pernah merasa memeras siapapun," kata Jero seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/10).
Ia mengaku pada pemeriksaannya yang pertama sebagai tersangka itu tidak ditanyakan mengenai sangkaan pemeriksaan yang dikenakan KPK kepada dirinya. "Ya makanya saya tidak tahu (mengenai pemerasan), semua sudah saya terangkan kepada KPK, penyidik silakan tanya ke KPK, saya akan terus ikuti proses hukum ini," ungkap Jero.
Ia mengaku hanya ditanya mengenai Dana Operasional Menteri (DOM) pada pemeriksaannya tersebut.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun mengaku tidak pernah berupaya untuk melakukan pencitraan dengan menggunakan DOM.
"Enggak, enggak ada," jawab Jero saat ditanya wartawan mengenai dugaan pencitraan melalui salah satu media cetak nasional.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada dugaan uang digunakan Jero untuk pencitraan. KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar pun sudah diperiksa KPK untuk dikonfirmasi mengenai DOM. Total dana yang diduga diterima oleh Jero adalah Rp9,9 miliar. Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.