Kamis 09 Oct 2014 12:27 WIB

Kasus Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Wadirut Mandiri

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Persero Tbk Riswinandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang saham Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Saksi diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Kamis (9/10).

Sebelumnya, Direktur PT Msons Capital sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat Munadi Herlambang diperiksa pada 30 September. Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat fasilitas khusus dari Bank Mandiri.

"Nazaruddin mendapatkan fasilitas pembelian saham yang baru diterbitkan oleh Bank Mandiri tahun 2011, dimana fasilitas tersebut Nazar tanpa harus membayar senilai tersebut," kata.

Munadi mengatakan ada pihak-pihak lain yang terlibat untuk menerbitkan fasilitas tersebut.

"Tentunya ada pihak-pihak di seputar Kementerian BUMN dan di Bank Mandiri sendiri. Ada mantan menteri, mantan deputi privatisasi dan deputi bidang perbankan serta mantan direktur utama Bank Mandiri, wakil dirut Bank Mandiri," katanya.

Menurut dia, Dirut Bank Mandiri pada 2011 adalah Zulkifli Zaini. Munadi pun yakin mengenai perbuatan yang disangkakan kepada Nazaruddin tersebut.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement