Rabu 08 Oct 2014 15:06 WIB

Kak Seto Protes Korban Kekerasan Seksual di JIS Hadir di Persidangan

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Kak Seto
Kak Seto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog anak Seto Mulyadi memprotes Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan korban kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS), dalam sidang hari ini. Ia menegaskan hadirnya AK dan AL dalam persidangan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Seharusnya tidak dihadirkan dalam ruang sidang, (itu) pelanggaran UU PA," ujar psikolog anak, Kak Seto di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Ia menjelaskan hadirnya korban kekerasan TK JIS, bisa mengakibatkan anak menjadi teringat kembali dengan kasus tersebut dan trauma. "Ini anak kecil sangat ringkih. Takut memperlama terapi yang diberikan secara profesional ini," katanya.

Pria yang akrab disapa Kak Seto menyarankan kepada majelis persidangan agar korban dipindahkan ke tempat lain. Selain itu, menurutnya, keterangan korban bisa disampaikan oleh saksi ahli.

"Kalau perlu pakai CCTV dan direkam. Mau memeriksa atau memperparah kondisi korban," ujarnya.

Menurutnya, ia baru mengetahui jika kedua korban akan dihadirkan dalam persidangan dan belum sempat membicarakan kepada majelis hakim. "Saya akan menyampaikan dengan hormat pada yg mulia, jangan dihadirkan," ungkapnya.

Ia menuturkan kejadian seperti ini (menghadirkan anak di persidangan) akan menjadi preseden buruk bagi kejadian serupa di daerah-daerah kecil. Persidangan perkara kekerasan seksual di Jakarta Internasional School dengan agenda mendengar keterangan saksi masih berlangsung. Saat ini, sidang diskors untuk istirahat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement