REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pegiat isu demokrasi yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil Independen menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada bukan jaminan kembalinya hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Namun, hal itu belum menjamin kembalinya pemilihan kepala daerah oleh rakyat," kata perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil Independen, Masykuruddin Hafidz dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/10).
Dia menyatakan Organisasi Masyarakat Sipil meminta agar pilkada langsung kembali disahkan dalam wujud Undang-Undang. Menurutnya, konsolidasi elite politik pascapemilu 2014, baik di parlemen maupun pemerintahan yang baru terbentuk sarat dengan tindakan berbagi keuntungan di antara mereka dan merampas hak politik rakyat.
"Pilkada oleh DPRD meminggirkan partisipasi rakyat dan menjadi ajang politik yang rentan korupsi, transaksi politik, dan pemburuan rente yang berlangsung sejak masa pencalonan, pemilihan dan pascapemilihan.?Rakyat harus bergerak melawan situasi ini," jelasnya.
Selain itu, pilkada oleh DPRD dinilai bukan sekadar soal perubahan mekanisme, tapi merupakan pembajakan demokrasi yang mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. "Maka itu kami menolak segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan politik. Serta ingin memastikan pilkada langsung kembali disahkan dalam undang-undang," tegas dia.
Organisasi Masyarakat Sipil Independen merupakan gabungan berbagai elemen yang terdiri dari organisasi mahasiswa, akademisi (dosen dan peneliti), pegiat isu demokrasi dan HAM, organisasi buruh, organisasi perempuan, lembaga kajian, organisasi pemuda, relawan, organisasi masyarakat adat, organisasi tani, pegiat seni dan budaya, asosiasi profesi dan organisasi pegiat lingkungan.