Selasa 07 Oct 2014 14:59 WIB

Puluhan Direktur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hambalang

Proyek Hambalang
Foto: Antara
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa puluhan direktur perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Mereka yang dipanggil adalah PT Multi Dwikarya Cipta Eko Novianto, PT Rembang Jaya Utama Suhandoyo, Direktur PT Sentosa Jaya MAkmur Endang Sudaryanti, Direktur PT Trisindo Pama Erwin Soentoro, Dirut PT Prima Karya Gumilang Heru Santoso.

Kemudian Direktur PT Harapan Sumber Rejeki Sofian Tahar, Direktur PT Anugrah Mega Teratai Tini, Direktur PT Indo Prima Bajaraksa Susiliya Supana, Direktur PT Global Pasific Pratama Zulkifli, Direktur PT Adja Mega Utama Zulkifli.

Selanjutnya Direktur PT Trisakti Jaya Shan Mugam Jothi, Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno, Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri Ernes Natanael, Direktur PT Pragama Megah Sejahtera Zulkifli, Direktur PT Sari Alam Sejahtera Kiyanto, Direktur PT Sumber Graha Sejahtera Tasnimar,

Direktur PT Jagat Rizky Utama Permata Iskandar, Direktur PT Arta Gumilang Buana Asri Kinanti, Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril, Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera Asri Kinanti, Direktur PT Arga Putradi Budi Setiawan, Direktur PT Sigma Nusa Sembada Suyoto, Dirut PT Karya Alam Semesta Indra Darmawan.

Kemudian Direktur PT Tunas Cipta Manunggal Untung Prabowo, Direktur PT Sumber Metal Spesialis Inggrid Laurensi, Direktur PT Crown Steel Zhuo Wen Jie, Direktur PT Hasika Graha Komunika Imam Subardi, Direktur Utama PT Graha Inti Selaras Budi Kurniawan, Direktur PT Vidia Prima Sentosa Ari Setiawan, Direktur PT Sinergi Mitra Pratama Ari Setiawan Dirut PT Gala Putra Mandiri Nanang Hari Wahyono.

Perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan fiktif yang ikut tender Hambalang

Machfud Suroso menjadi satu-satunya tersangka yang kasusnya belum naik ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.

Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement