Sabtu 04 Oct 2014 17:25 WIB

PAN Nilai Perppu Pilkada Belum Tentu Selesaikan Masalah

Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Amin Madani
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan pemilihan kepala daerah.

"Pasalnya, 10 butir yang diusulkan Presiden untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pilkada belum terbukti dapat mengurangi ekses negatif pemilihan langsung," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/10).

Menurut Saleh, semua pihak masih berpeluang untuk mengkritisi Perppu tersebut. Hal itu pasti akan menjadi pertimbangan fraksi-fraksi di DPR dalam memutuskan menerima atau tidak Perppu tersebut.

"Pilkada langsung dengan penambahan 10 butir itu belum pernah dijalankan karena masih berupa pemikiran, belum terbukti lebih baik. Karena itu, bisa jadi pemilihan oleh DPRD bisa jadi dinilai lebih baik," tuturnya.

Saleh mengatakan setidaknya ada dua alasan fraksi-fraksi di DPR menilai pemilihan oleh DPRD lebih baik. Pertama, Undang-Undang Pilkada yang berawal dari inisiatif pemerintah sudah dikaji selama 2,5 tahun sebelum diputuskan oleh DPR.

Kedua, lanjut Saleh, Undang-Undang Pilkada diputuskan oleh banyak orang di DPR yang merupakan perwakilan rakyat. Sebaliknya, Perppu dibuat Presiden dan dalam waktu yang sangat singkat.

"Dari sisi ini, hasil yang diputuskan oleh banyak orang akan dinilai lebih baik dari apa yang diputuskan oleh satu orang, dalam hal ini Presiden," katanya.

Sebelumnya, Saleh menyatakan PAN akan mengkaji secara serius Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Saleh, terbitnya Perppu untuk menggantikan Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR dan disahkan merupakan hak konstitusional Presiden sehingga dia memastikan tidak akan ada simpatisan PAN turun ke jalan untuk menolak Perppu tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement