Jumat 03 Oct 2014 15:06 WIB

Perppu Pilkada SBY Merupakan Penghinaan Terhadap DPR?

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Irman Sidin mengatakan DPR harus menindaklanjuti secara serius peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang ditebitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Karena, perppu tersebut dapat dianggap penghinaan terhadap kedaulatan yang ada di DPR. 

Ia menjelaskan, sikap SBY yang awalnya menyetujui pembahasan RUU pilkada namun akhirnya tidak menyetujui dan mengeluarkan perppu dianggap telah menghina kedaulatan yang ada di DPR. 

"Keputusan SBY tersebut dianggap penghinaan secara tidak langsung terhadap kedaulatan yang ada di DPR," ujar Irman saat dihubungi Republika, Jumat (3/10). 

Ia juga meminta agar masyarakat nantinya segera melakukan uji materi ke MK terkait perppu tersebut.

SBY telah mengeluarkan dua perppu mengenai pilkada. Perppu itu dikeluarkan menyikapi polemik yang ada di masyarakat. 

Perppu itu dimaksudkan untuk mengganti UU Pilkada. Sehingga, mekanisme pemilihan lewat DPRD yang sekarang sudah berlaku dapat kembali menjadi pemilihan secara langsung. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement