REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Irman Sidin mengatakan DPR harus menindaklanjuti secara serius peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang ditebitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Karena, perppu tersebut dapat dianggap penghinaan terhadap kedaulatan yang ada di DPR.
Ia menjelaskan, sikap SBY yang awalnya menyetujui pembahasan RUU pilkada namun akhirnya tidak menyetujui dan mengeluarkan perppu dianggap telah menghina kedaulatan yang ada di DPR.
"Keputusan SBY tersebut dianggap penghinaan secara tidak langsung terhadap kedaulatan yang ada di DPR," ujar Irman saat dihubungi Republika, Jumat (3/10).
Ia juga meminta agar masyarakat nantinya segera melakukan uji materi ke MK terkait perppu tersebut.
SBY telah mengeluarkan dua perppu mengenai pilkada. Perppu itu dikeluarkan menyikapi polemik yang ada di masyarakat.
Perppu itu dimaksudkan untuk mengganti UU Pilkada. Sehingga, mekanisme pemilihan lewat DPRD yang sekarang sudah berlaku dapat kembali menjadi pemilihan secara langsung.