Kamis 02 Oct 2014 14:15 WIB

Pasek: Perppu UU Pilkada Jadi Buah Simalakama SBY

  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- I Gede Pasek Suardika berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan UU Pilkada bisa menjadi buah simalakama bagi sang Presiden.

"Bisa menjadi buah simalakama kedua bagi Susilo Bambang Yudhoyono karena keadaan belum genting dan memaksa, sehingga akan memunculkan tren yang tidak baik," kata anggota DPD periode 2014-2019 I Gede Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10).

Dia menjelaskan tren yang tidak baik itu maksudnya adalah terhadap setiap ada perbedaan pendapat, maka perppu lantas diterbitkan oleh presiden. Selain itu, loyalis Anas Urbaningrum itu menyebutkan, jika perppu menjadi jalan pintas pemecahan masalah, maka akan bergeser dari semangat utama konstitusi dari pemahaman awal.

"Takutnya (dikhawatirkan-red), menjadi tren yang tidak bagus. Memang itu wewenang pemerintah, tetapi sebagai rekan (saya-red) mengingatkan," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan politikus PDIP Aria Bima yang menilai rencana penerbitan perppu itu harus dikaji secara mendalam. Aria menyarankan Presiden Yudhoyono juga sebaiknya memberikan bimbingan yang jelas terkait dialihkannya hak rakyat kepada DPRD.

"SBY tidak hanya mengeluarkan perpu, tapi memberikan 'guidance' (bimbingan) yang atas substansi perampasan hak rakyat oleh DPRD," katanya.

Aria mengatakan jika konfigurasi DPR sama seperti saat dilakukan voting lalu, makan Perpu yang diajukan tersebut akan hanya membawa pesimisme. Dia menjelaskan substansi disahkannya UU Pilkada tak langsung adalah hasil voting karena Fraksi Partai Demokrat melakukan walkout.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement