REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyetujui tidak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Alasannya, kesadaran Wacik mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jero Wacik mengatakan, persetujuan tidak ikut dilantik sebagai anggota DPR bukan dari pihak eksternal. ''Itu atas kesadaran saya sendiri,'' kata dia kepada ROL, Rabu (1/10) siang.
Menurut Wacik, langkah tersebut diambil agar bisa mengikuti proses hukum serta tetap menghormati azas praduga tidak bersalah. KPK menetapkan Wacik sebagai tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terkait pengadan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012.
Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.