REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak rencana Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk me-revisi UU 30/2002 tentang KPK. Pimpinan lembaga antira-suah itu menilai pengusung rencana itu, ialah sekumpulan ora-ng yang tak pernah mau paham tentang kinerja lembaga KPK.
"Revisi itu untuk apa?," tanya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (30/9). Dia mengatakan, alasan KMP merevisi dasar hukum keberadaan KPK itu dimaksud untuk meningkatkan kinerja, maka tak perlu ada amandemen ter-sebut.
Bambang mengatakan, UU 30/2002 memungkinkan agar dibuka perwakilan di seluruh di daerah. Kata dia, hal tersebut berarti memberikan peluang peningkatan kinerja dan pengawasan di daerah. Karena itu, menurut dia, DPR-RI hanya tinggal memenuhi pembukaan cabang-cabang KPK di seluruh provinsi.
"Jadi nggak perlu direvisi. DPR tinggal kasih izin ke KPK. Kasih duitnya agar cabang-cabang itu terbuka," kata dia. Bambang menilai, KMP sebagai mayoritas suara di parlemen mendatang seharusnya paham tentang kebutuhan KPK ini.
"Jadi adanya orang-orang yang menghendaki revisi UU KPK untuk melakukan peningkatan kinerja dan pengawasan KPK, dia nggak baca UU KPK. Dan nggak paham kinerja KPK," sambung dia.