Selasa 30 Sep 2014 18:49 WIB

Bambang Tolak Revisi Undang Undang KPK

Rep: bambang noroyono/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak rencana Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk me-revisi UU 30/2002 tentang KPK. Pimpinan lembaga antira-suah itu menilai pengusung rencana itu, ialah sekumpulan ora-ng yang tak pernah mau paham tentang kinerja lembaga KPK.

"Revisi itu untuk apa?," tanya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (30/9). Dia mengatakan, alasan KMP merevisi dasar hukum keberadaan KPK itu dimaksud untuk meningkatkan kinerja, maka tak perlu ada amandemen ter-sebut.

Bambang mengatakan, UU 30/2002 memungkinkan agar dibuka perwakilan di seluruh di daerah. Kata dia, hal tersebut berarti memberikan peluang peningkatan kinerja dan pengawasan di daerah. Karena itu, menurut dia, DPR-RI hanya tinggal memenuhi pembukaan cabang-cabang KPK di seluruh provinsi.

"Jadi nggak perlu direvisi. DPR tinggal kasih izin ke KPK. Kasih duitnya agar cabang-cabang itu terbuka," kata dia. Bambang menilai, KMP sebagai mayoritas suara di parlemen mendatang seharusnya paham tentang kebutuhan KPK ini.

"Jadi adanya orang-orang yang menghendaki revisi UU KPK untuk melakukan peningkatan kinerja dan pengawasan KPK, dia nggak baca UU KPK. Dan nggak paham kinerja KPK," sambung dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement