REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan 87 usulan daerah otonom baru (DOB) kelak akan diberlakukan dengan menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu.
"Tentu itu berlaku UU Pemda yang baru, karena menurut kami (Kemendagri) undang-undang yang lama (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah) tidak berlaku lagi. Jadi nanti tinggal menunggu pengundangannya UU Pemda yang baru itu dan kemudian pengaturan pemekaran daerah masuk dalam rezim UU Pemda baru," kata Djohermansyah di Gedung Kemendagri Jakarta, Selasa (30/9).
Berdasarkan UU Pemda yang baru, usulan DOB hanya dilakukan melalui satu pintu yakni pintu Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, setelah usulan-usulan daerah baru tersebut dikaji, baru Pemerintah membawanya ke DPR untuk dibahas bersama.
"Nanti mekanisme di UU Pemda yang baru, usulan pemekaran itu disampaikan kepada Pemerintah. Karena yang 65 usulan DOB ini adalah 'transfer', maka akan diusulkan lagi oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota pengusul," jelas Djohermansyah.
Di masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terhadap dua kelompok DOB yakni kelompok 65 dan kelompok 22.
Terhadap kelompok 65 usulan DOB, Kemendagri telah melakukan kajian yang menilai 21 di antaranya layak untuk dilanjutkan pembahasannya ke dalam RUU DOB. Namun, dalam rapat paripurna Senin malam (29/9), DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan tersebut karena tidak tercapai kesepakatan dalam rapat tingkat I.
"Kami belum ada kesepakatan baik antara Pemerintah dengan DPR maupun antara DPR dengan internalnya sendiri. Masih banyak hal yang belum disepakati," kata Mendagri Gamawan Fauzi.
Dengan penundaan pembahasan tersebut, sebanyak 21 usulan yang menurut kajian Kemendagri layak dibahas menjadi rancangan undang-undang DOB menjadi batal dibahas karena tidak ada kata sepakat dari DPR RI.
"Macam-macam alasannya, ada yang ingin dimekarkan ada yang tidak, jadi belum ada yang disepakati. Pemerintah kan pernah menyatakan ada 21 yang memenuhi (syarat untuk dilanjutkan pembahasan), tapi karena banyaknya usulan itu maka Kemendagri tidak mungkin menambah dari jumlah itu karena kami berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah," ujar Mendagri.