REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan akan menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 Oktober 2014, selaku saksi kasus korupsi yang melanda kementeriannya.
"Saya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dengan modus gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM," katanya di Jakarta, Selasa (30/9).
Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Jumat itu sudah disesuaikan dengan jadwal kerjanya sehingga kemungkinan tidak ada bentrokan dengan genda rutin dalam pemeriksaan nanti. "Sebenarnya saya maunya diperiksa Senin (29/9) tapi karena ada tugas dari Presiden sehingga pemeriksaan itu tidak bisa dilakukan dan hanya memberikan keterangan saja," ucapnya.
Dikatakannya, saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus pemberian uang pelicin (gratifikasi) dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata berinisial LSH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang kedua bertugas di Kemenkumham RI.
Kasus gratifikasi itu mulai terbongkar pada akhir September 2013 lalu dan itu sebenarnya hanya salah satu bagian saja dari upaya "bersih-bersih" yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam hal ini duet Amir Syamsudin dan Denny Indrayana.
"Kami akan menindak tegas siapapun dan apapun jabatannya. Kalau memang melanggar aturan, ya, harus diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," tutur pria berkaca mata itu.
Kemenkum HAM berharap agar para pejabat atau pegawai lainnya bisa mengambil pelajaran dari hal ini dan ke depannya bertindak dengan aturan dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya.