Senin 29 Sep 2014 20:09 WIB

KPK Berharap Masyarakat Makin Jeli Awasi DPRD dan Pimpinan Daerah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi praktik money politic dan transaksi ilegal pascapenerapan UU Pilkada. Meski belum punya data mendalam perluasan korupsi akibat pilkada tak langsung, tapi antisipasi pencegahan diperlukan.

"Laporan dari masyarakat dan anggota DPRD itu sendiri bisa lebih cepat sampai ke KPK untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (29/9).

Menurutnya sebenernya, jika mengacu pada praktik korupsi dan politik uang, dua jenis pemilihan kepala daerah itu sama saja rawannya.

Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mensahkan UU Pilkada. Dalam undang-undang kontroversi itu, dikatakan, pemilihan gubernur dan pimpinan daerah di bawahnya tak lagi via pemilihan langsung. Melainkan harus lewat pemilihan di DPRD setempat.

Banyak alasan mengapa UU Pilkada ini mencuat. Terlepas dari persoalan politik, pengusung RUU tersebut yakin, bahwa Pilkada langsung lebih berekses buruk dan rawan praktik jual beli suara dan korupsi. Alasan serupa pun, dikatakan bagi penolak UU tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga pernah mengatakan, sebenarnya korelasi prilaku korupsi dalam Pilkada langsung atau pun tak langsung sama saja. Hanya saja, dikatakan dia, Pilkada lewat DPRD memang lebih membuka peluang untuk praktik korupsi yang lebih menjalar.

Meski begitu, Johan menambahkan berlakunya UU Pilkada itu tak mengubah sistem pengawasan KPK terhadap anggota di DPRD dan calon pimpinan daerah. Katanya partisipasi publik terkadang lebih tajam ketimbang hasil penyelidikan internal di KPK sendiri.

"Harapannya KPK tentu saja praktik korupsi itu tidak semakin lebar. Tapi kita (KPK) memang membutuhkan pengawasan di masyarakat agar temuan mereka sampai ke kita," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement