Senin 29 Sep 2014 17:56 WIB

JK Sebut SBY Serba Salah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Joko Sadewo
Presiden terpilih Jusuf Kalla (Republika/Tahta Aidilla)
Presiden terpilih Jusuf Kalla (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla memberikan tanggapan terhadap langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Presiden seperti dilansir laman presidenri.go.id, Senin (29/9), ingin berkonsultasi mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak keputusan Rapat Paripurna DPR yang telah menetapkan pilkada melalui DPRD.  "Kita lihat sajalah, he he he," ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, kepada wartawan saat ditemui seusai menghadiri acara Satu Dasawarsa DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/9).

Menurut JK, SBY sebagai presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat saat ini dalam posisi yang sulit.  "Beliau kan serba salah ya," kata wakil presiden periode 2004-2009 bersama SBY tersebut. 

Namun saat ditanya maksud penyataannya yang menyebut SBY serba salah, JK menjawab singkat. "Ya sudahlah," kata JK disambut gelak tawa para pewarta. Sejurus kemudian, JK memasuki mobil yang membawanya. 

Sebagai gambaran, SBY telah berkonsultasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva adalah Undang Undang Dasar 1945 pasal 20. Pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 

Kemudian, pada pasal 3 dijelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Ruang hukum inilah yang akan digunakan Presiden untuk menolak pilkada oleh DPRD.

Saat ditanya terkait rencana uji materi UU Pilkada, sebagai seorang presiden, JK mengatakan SBY tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.  "Tidak mungkinlah karena utusan pemerintah sudah setuju, menurut Gamawan (Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi).  Bagaimana bisa presiden menggugat sementara pemerintah sudah setuju? Jadi, harus rakyat (yang menggugat), bukan presiden," kata JK.  Sebagai Ketum Demokrat, SBY juga dapat mengajukan gugatan, tapi menurut JK lebih baik apabila rakyat yang menyampaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement