Senin 29 Sep 2014 13:31 WIB

Ketua MK Akui Ditelepon SBY Soal UU Pilkada

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR.

"Ya memang kemarin sore magrib (Ahad, 28/9) presiden menghubungi saya," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9).

Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ia menyampaikan kepada presiden bahwa proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.

"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD di tandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan.

Ketua MK ini juga mengungkapkan asal usul lahirnya pasal 20 ayat (5) UUD 1945, pada zaman Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurana DPR, tetapi presiden tidak tandatangan sehingga UU tersebut tidak berlaku.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut juga terjadi pada Presiden BJ Habibie dimana UU keadaan Bahaya juga tidak ditandatangani sehingga UU tersebut tidak berlaku.

"Nah karena ada kasus kenegaraan itu lah, pada perubahan UUD dipertegas, bahwa dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika diambil keputusan di paripurna baik ditanda tangani atau tidak oleh presiden, tetap berlaku. Saya sampaikan hal ini karena saya waktu itu ikut menyusun UUD 1945," kata Hamdan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement