REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa tidak peduli dengan langkah Presiden SBY untuk mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PKB menilai rencana SBY yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, hanya untuk menutupi sikap Fraksi Demokrat yang memilih walk out, saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada hingga akhirnya DPR memutus Pilkada dilaksanakan melalui DPRD.
"Pascaparipurna kami tidak mau tahu urusan SBY. Terserah SBY kami gak ikut-ikut," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding saat dihubungi Republika, Senin (29/9).
Karding menyatakan SBY bisa melakukan tindakan yang lebih dramatis daripada sekadar menguji materi UU Pilkada. SBY misalnya bisa mengeluarkan dekrit untuk membatalkan UU Pilkada. Namun persoalannya, dekrit hanya bisa dikeluarkan dengan prasyarat khusus seperti kegentingan situasi politik.
"Apakah ini dianggap genting atau tidak para ahli tata negara yang mengerti," ujarnya.
PKB juga pesimistis MK mengabulkan uji materi UU Pilkada yang akan diajukan Partai Demokrat. Pasalnya UUD 1945 tidak mengharuskan pilkada digelar secara langsung. "Saya pesimis MK akan kabulkan. Karena dipasal 18 UUD 1945 pilkada dilakukan secara demokratis," katanya.
Sebelumnya SBY mengatakan partainya akan melakukan uji materi terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata SBY.
SBY juga menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pilkada DPR yang membuat pilkada langsung diubah menjadi tidak langsung. "Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," ujar SBY.