Ahad 28 Sep 2014 20:33 WIB

Bagaimana Nasib Lembaga Survey Pasca UU Pilkada Disahkan?

Rep: c91/ Red: Esthi Maharani
Hamdi Muluk
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hamdi Muluk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk menilai pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) memiliki dampak pada lembaga survey dan konsultan politik. Utamanya lembaga dan konsultan politik di daerah.

"Kemungkinan konsultan politik kecil yang bermain di daerah atau kabupaten yang akan berpengaruh," ujarnya saat dihubungi, Ahad (28/9).

Meski begitu, ia menekankan dampak itu tak terlalu signifikan. Menurutnya, pekerjaan sebagai lembaga survei atau konsultan politik pada dasarnya termasuk pekerjaan musiman, sehingga bila ditutup pun tak masalah. Baginya, bila lembaga survei ditutup tak akan memengaruhi perekonomian Indonesia.

"Tidak akan ada masalah besar, karena lembaga survei atau konsultan politik tak ada hubungannya dengan isu Pilkada," katanya.

Ia mengungkapkan, bila ada yang beranggapan hanya lembaga survei dan konsultan politik yang memperjuangkan Pilkada langsung, agar tak kehilangan pekerjaan, maka itu salah besar.

Menurutnya, orang-orang yang bekerja di lembaga survei dan konsultan politik, merupakan orang fleksibel yang dapat pindah profesi dengan mudah. Ia menjelaskan, bila sebelumnya seseorang menjadi konsultan politik, maka bisa pindah menjadi konsultan pemasaran, karena keduanya hampir sama.

Hamdi menegaskan, menolak UU Pilkada harus dilakukan demi hak rakyat semata. Dengan adanya Pilkada langsung, masyarakat dapat berdemokrasi, serta terlibat dalam politik Indonesia.

"Bila ada yang bilang Pilkada langsung mahal ya sekalian saja tak usah pilih presiden, lagi pula yang digunakan adalah uang rakyat, dan rakyat ingin Pilkada langsung," kata Hamdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement