REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan jika ingin menggugat Undang-Undang Pilkada, maka harus menunggu UU tersebut diundangkan dan diberi nomor di dalam Lembaran Negara.
Artinya, UU itu harus ditandatangani dulu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanpa itu, gugatan yang diajukan prematur.
"Diundangkan itu nanti kalau sudah ditandatangani oleh Presiden," ujarnya kepada Republika melalui pesan singkat, Ahad (28/9).
Kalau Presiden tak menandatangani, UU itu pun akan tetap sah setelah 30 hari pengesahan di DPR terjadi. Hal tersebut sesuai dengan amandemen UUD 1945 Pasal 20 Ayat (5).
"Maka 30 hari sejak disepakati atau disahkan RUU itu berlaku sebagai UU tanpa ditandatangani presiden pun tetap harus ditempatkan dalam Lembaran Negara," katanya.
Seperti diberitakan Republika sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat berencana akan melakukan Judicial Review ke MK menyangkut UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mereka menilai pilkada melalui DPRD adalah sebuah kemunduran demokrasi.
Selain itu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengaku berat menandatangani UU Pilkada. Pasalnya, pilkada oleh DPRD tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.