REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, apabila ada pihak yang merasa kecewa terkait hasil rapat paripurna yang memutuskan RUU Pilkada agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat ya silahkan ajukan gugatan," kata Priyo di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut dia, baik pilkada langsung maupun tidak langsung merupakan hal yang sama-sama demokratis dan tetap pilihan rakyat.
Semua ini dilakukan demi kebaikan rakyat seperti menekan biaya pelaksanaan pemilu dan mengurangi gesekan antarpendukung calon kepala daerah yang kerap terjadi, kata Priyo yang merupakan kader dari Partai Golkar itu.
Hal senada juga disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin di Jakarta. Dia mengatakan baik pilkada langsung ataupun melalui DPRD tetap sebuah keputusan yang demokratis.
"Selama ini pilkada langsung masih dievaluasi secara dangkal, misalnya, karena biaya tinggi atau rawan konflik," katanya. Menurut dia, konflik antarpendukung tidak perlu dipersoalkan, justru yang terjadi adalah banyaknya protes dari pendukung terhadap penyelenggara pemilu.
Ia menilai, pilkada langsung atau pun melalui DPRD bukan suatu produk undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi.