REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – PDI Perjuangan belum berniat mengajukan uji materi atas pengesahan UU Pilkada dalam rapat paripurna Kamis (25/9) dini hari. Mereka justru menyarankan agar ke depannya masyarakat dapat memberikan kontrol penuh terhadap DPRD.
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyerahkan tugas pengawasan tersebut ke masyarakat. Menurutnya mereka harus membuka mata dan telinga agar tertuju ke para anggota dewan daerah.
"DPRD sebagai perwakilan rakyat harus membuktikann kalau pemimpin itu bagus. Saya kembalikan semuanya ke masyarakat," katanya, Jumat (26/9).
Ia melanjutkan, belum ada niat dari Parpol tersebut untuk mengajukan uji materi ke MK. PDI Perjuangan justru mengembalikan wewenang tersebut ke publik jika ingin mengoreksi kebijakan DPR itu. Sebab, kedaulatan mereka yang kini diambil alih parpol.
Tjahjo menambahkan, rakyat paham kalau haknya dalam memilih calon kepala daerah justru dirampas sejumlah parpol yang punya kepentingan di dalamnya. Namun, ia tak mempersoalkan sikap politik Partai Demokrat walk out pada akhir masa persidangan.
"Kami hanya menyayangkan, Demokrat bersama SBY selama 10 tahun ini dipilih langsung rakyat, namun di akhir masa pemerintahan justru meninggalkan rakyatnya," ujar dia.