Sabtu 27 Sep 2014 00:18 WIB

Walkout Saat Sidang, Kini Demokrat Siapkan Gugatan, Ini Penjelasan SBY

 Ketua Umum Partai Demokrat SBY bersama petinggi partai menyanyi bersama seusai saat rapat umum Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (3/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Demokrat SBY bersama petinggi partai menyanyi bersama seusai saat rapat umum Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saat sidang paripurna DPR, Fraksi Partai Demokrat memilih untuk walkout dari sidang. Sehingga fraksi yang pro pilkada langsung pun kekurangan suara dan akhirnya dimenangkan fraksi dari Koalisi Merah Putih yang mendukung pengesahan RUU Pilkada yang berisi pilkada melalui DPRD.

Kini, Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan partainya sedang menyiapkan gugatan hukum untuk menolak UU Pilkada yang telah disahkan. "PD (Partai Demokrat) sedang siapkan gugatan hukum yang tepat, apakah nanti ke MK atau MA," kata SBY dalam akun Twitter pribadinya, @SBYudhoyono, Jumat (26/9) malam.

SBY menjelaskan UU harus mencerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau presiden. Kehendak dan aspirasi rakyat yang berdaulat, lanjutnya, harus didengarkan. Menurutnya hal ini menjadi sebuah kemunduran.

Pasalnya selama 10 tahun ia memerintah, presiden-wapres dipilih langsung, juga gubernur, bupati dan wali kota. "Siapa yang beri mandat pada DPRD sekarang untuk pilih kepala daerah? berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan," ujarnya.

Usulan Partai Demokrat dengan pilkada langsung dengan 10 perbaikan, SBY mengatakan hal itu tidak diwadahi sungguh-sungguh oleh fraksi lain. Menurutnya kehendak untuk menyatukan pandangan jernih ini tidak ada. Ia menilai 10 perbaikan besar dalam pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah seperti korupsi yang dapat dilihat selama 10 tahun ini.

"Saya konsisten, yang terbaik tetap pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Sebagai presiden, saya berat untuk tandatangani UU ini karena merebut hak rakyat dan berpotensi konflik dengan produk hukum lain seperti UU Pemda," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement