Sabtu 27 Sep 2014 00:11 WIB

Ketua dan Mantan Ketua KPU Beda Pendapat Soal RUU Pilkada

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (Tahta Adilla/Republika).
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). (Tahta Adilla/Republika).

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Disahkannya RUU Pilkada 2014 menjadi topik hangat di masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pasalnya dalam waktu dekat daerah tersebut akan menggelar Pilkada. 

Bahkan Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Naning Wijaya dan Mantan Ketua KPU, Dewantara Jaya di Baturaja, berbeda pendapat mengenai keputusan tersebut.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya merasa kecewa dengan disahkannya RUU Pilkada 2014 oleh DPR. Menurut dia, keputusan itu tidak tepat. Namun meski demikian ia siap menjalankan amanat Undang-undang.

"Keputusan itu tidak tepat, karena demokratis itu langsung dipilih rakyat bukan lewat DPRD," kata Naning.

Dia menegaskan, demokrasi itu hak rakyat untuk menentukan siapa kepala daerah, walaupun wakil rakyat memang mempunyai hak akan hal itu.

"Namun harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Dibilang kecewa pastinya kita kecewa dengan keputusan ini, apalagi anggaran pelaksanaan Pilkada calon bupati/wakil Bupati OKU sudah kita ajukan," katanya.

Meski sudah disahkannya RUU Pilkada 2014 oleh DPR, mereka tidak akan menarik pengajuan anggaran Rp 26 miliar untuk pelaksanaan pilkada OKU tahun 2015.

Pengajuan anggaran penyelenggaraan tetap akan dilakukan, dan tidak akan ditarik atau di revisi, karena RUU ini masih akan digugat ke MK," kata Naning.

Mengenai mosi tidak percaya, saat ini belum ada mosi tidak percaya dari KPU terhadap RUU tersebut.

Sementara, komentar itu seakan dibantah mantan Ketua KPU OKU, Dewantara Jaya, karena keputusan RUU 2014 yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung atau melalui musyawarah DPRD OKU sudah tepat.

"Saya mendukung, karena secara konstitusi benar dan tidak ada yang salah dalam keputusan ini," katanya.

Menurut dia, saat ini masyarakat tidak bisa menutup mata, karena dampak dari pilkada langsung banyak warga yang terpecah-belah.

Ia berharap, dengan Pilkada tidak langsung keamanan dan situasi politik sosial di masyarakat tidak akan terpecah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement