REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan tidak pernah menerima pengaduan terkait larangan pemotongan hewan di Sekolah Dasar (SD). Menurutnya, hingga kini tidak ada pihak sekolah, termasuk sekolah Islam yang menentang kebijakan tersebut.
"Aman-aman saja kok, tidak ada SD Islam yang menentang instruksi gubernur itu," ujar kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, di Balai Kota, Jumat (26/9).
Larangan pemotongan Hewan kurban di SD tertuang dalam Instruksi Gubenur (Ingub) Nomor 7 Tahun 2014. Ingub ini telah diedarkan kepada seluruh SD di wilayah DKI Jakarta sejak ditandatangani pada Juli lalu.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan alasan banyaknya pihak sekolah yang khawatir pemotongan hewan kurban yang dipertotonkan pada anak-anak dapat mempengaruhi psikologis mereka. Selain itu dari segi kesehatan, banyak yang khawatir anak-anak dapat terkena penyakit yang dibawa oleh hewan-hewan kurban.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni juga mengatakan kejiwaan anak-anak menjadi alasan utama Ingub ini berlaku. Alasan lain adalah untuk menghindari limbah setelah pemotongan hewan kurban.
"Jadi dari segi psikologis dan kesehatan pemotongan hewan kurban di SD tidak baik bagi anak-anak. Tapi Ingub ini akan terus dievaluasi, apa tahun depan dapat terus diterapkan atau tidak," ujar kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni.