Rabu 01 Jan 2014 21:55 WIB

PNS Harus Jadi Panutan Dalam Bertransportasi

Udar Pristono
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya aturan larangan pengggunaan kendaraan dinas di jajaran Pemprov DKI dimaksudkan untuk meningkatkan peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Selain itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, langkah ini juga memiliki semanngat agar PNS menjadi panutan di masyarakat dalam bertransportasi.

Menyusul instruksi tersebut, lanjutnya, pihaknya mengklaim sudah menyosialisasikan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor ke kantor.Tak hanya itu, kepada unsur stakeholder di wilayah kerjanya pun, sosialisasi serupa sudah dilakukan. Semisal para pengusaha angkutan umum termasuk TransJakarta untuk lebih meningkatkan pelayanana kepada masyarakat.

Sebab, dengan jumlah PNS DKI yang mencapai 100 ribuan orang itu nantinya mereka akan banyak beralih menggunakan angkutan kendaraan umum atau menggunakan sepeda. Akan hadirnya jumlah pengguna angkutan umum yang banyak itu tentunya sudah harus ditindaklanjuti dengan penyediaan sarana angkutan umum yang memadai.

Karena itu, Pristono memastikan jika upaya pelananan transportasi umum sudah dilakukan pihaknya. Semisal penambahan armada busway dan lainnya. "Ini langkah maju dan harus didukung, kami sebagai anak buahnya gubernur harus melaksanakan instruksi tersebut," tegas Udar Pristoni kepada ROL, Rabu (1/1).

Diakuinya, dalam penerapan aturan yang tertuang dalam Ingub Nomor 150 Tahun 2013 itu terdapat pengecualian.Pengecualian itu berlakku kepada sejumlah petugas yang mau tak mau harus menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. " Semisal petugas patroli di lapangan. Jadi, staf dan pegawai lainnya yang di kantor memang tidak diperkenankan menggunakan kendaraan ke kantor," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement