REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Hasil rapat paripurna DPR tentang UU Pilkada yang memutuskan pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui DPRD, tidak berarti harus diikuti dengan pembubaran lembaga penyelenggara Pemilu di daerah.
''Pada prinsipnya, kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan juga arahan yang diberikan Bawaslu RI. Namun secara pribadi, kalau dengan pemberlakuan UU Pilkada yang baru ini lantas penyelenggara pemilu di daerah harus dibubarkan, sepertinya kok terlalu jauh hubungannya,'' jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Jumat (26/9).
Teguh menjelaskan keberadaan lembaga penyelenggara Pemilu di daerah deperti KPUD, Bawaslu provinsi maupun Panwaslu, mengacu pada UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Sementara UU Pilkada yang ditetapkan DPR, hanya mengatur pelaksanaan Pilkada di daerah.
''Dalam pelaksanaan Pemilu, masih ada Pemilu DPR, Pemilu Presiden, bahkan Pemilu DPRD di tingat provinsi maupun kabupaten. Pelaksanaan pemilu tersebut, tentu memerlukan keberadaan lembaga yang melaksanakan seperti KPU dan Bawaslu atau Panwaslu," jelasnya.
"Jadi sepertinya terlalu jauh kalau setelah UU Pilkada ditetapkan, maka lembaga pemilu di daerah harus dibubarkan,'' katanya.
Meski demikian, dia mengatakan pada prinsipnya seluruh jajaran komisioner Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota di Jawa Tengah, akan mengikuti aturan yang berlaku. '
'Dibubarkan atau tidak dibubarkan, pada prinsipnya kami siap karena selama ini hanya sekadar melaksanakan tugas yang diamanahkan UU,'' ujarnya..