Jumat 26 Sep 2014 19:33 WIB

Terkait UU Pilkada, PAN Tegaskan Usulan Setiap Fraksi Harus Jadi Evaluasi

Kerumunan anggota DPR mencoba melakukan lobi-lobi saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kerumunan anggota DPR mencoba melakukan lobi-lobi saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan yang disampaikan masing-masing fraksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) harus menjadi catatan penting demi perbaikan di masa depan.

"Kalau ada hal-hal baik yang belum dicantumkan secara eksplisit di dalam RUU itu, mungkin bisa diakomodasi pada peraturan yang lebih teknis di bawahnya," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Jumat.

Paling tidak, kata Saleh, catatan-catatan tersebut bisa menjadi bahan renungan agar hal-hal yang dikhawatirkan bisa dihindari sejak dini. Baik pemilihan langsung maupun oleh DPRD, keduanya sama-sama memiliki sisi negatif.

DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat.

Sidang paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut berjalan cukup alot dan berlangsung hingga dini hari.

Fraksi Partai Demokrat sempat mengusulkan pemilihan langsung dengan 10 persyaratan, salah satunya adalah calon kepala daerah diseleksi terlebih dahulu di DPRD.

Usulan itu disambut positif beberapa fraksi yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura da Fraksi PKB.

Namun, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menilai usulan persyaratan dari Fraksi Partai Demokrat itu terlambat karena seharusnya disampaikan saat pembahasan tahap pertama di tingkat panitia kerja. Paripurna tidak mungkin bisa memasukkan usulan itu ke dalam draft RUU.

Fraksi PAN bahkan menyatakan bahwa lobi sebelumnya sudah menyepakati akan dilakukan voting dengan dua opsi, yaitu pemilihan langsung atau melalui DPRD. Fraksi Partai Demokrat hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan saja, tanpa ada penambahan opsi menjadi pemilihan langsung bersyarat.

Ketika terjadi hujan interupsi menanggapi usulan Fraksi Partai Demokrat, Ketua Sidang Priyo Budi Santoso kemudian memutuskan pembahasan akan dilanjutkan dengan voting dan mengetuk palu.

Sikap Priyo itu kemudian menyulut hujan interupsi semakin banyak. Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan dan Abdul Kadir Karding dari Fraksi PKB meminta keputusan itu ditarik kembali. Suasana menjadi semakin ricuh ketika sejumlah anggota DPR mendekati meja pimpinan sidang untuk menyampaikan protes.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement