REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lobi RUU Pilkada yang diikuti pimpinan fraksi, pimpinan dewan, dan pemerintah menyepakti pemilihan kepala daerah dengan sistem nonpaket. Pilkada hanya memilih kepala daerah saja, sementara wakil kepala daerah diajukan kepala daerah terpilih atas persetujuan pemerintah pusat.
"Terhadap substansi tentang paket atai tidak paket, lobi pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR memutuskan sistem tidak paket. Yang dipilih hanya gubernur saja, bupati saja, walikota saja," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan rapat paripurna, Kamis (25/9) malam.
Menurut Priyo, hasil lobi secara maraton dengan amat serius oleh pimpinan fraksi, membahas lima hal substansi yang dilaporkan Panja RUU Pilkada. Substansi paket atau tidak paket, disepakti pemilihan tidak paket.
Substansi kedua, menyangkut politik dinasti. Disepakati, yang dilarang hanya yang calon memiliki ikatan perkawinan. Misalnya hubungan suami dan istri. Jika tetap ingin mencalonkan, harus menunggu jeda lima tahun.
Substansi ketiga, terkait proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dari dua opsi, yakni rekapitulasi berjenjang atau langsung dari TPS ke KPU Kabupaten/kota. DPR menyepakati tetap dilakukan rekapitulasi berjenjang. Mulai dari TPS, lalu ke PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.
Substansi keempat, mengenai satu atau dua putaran. Menurut Priyo, jika sistem langsung selesai dengan otomatis satu putaran.
Sementara substansi kelima, mengenai mekanisme pemilihan langsung atau lewat DPRD belum dicapai kesepakatan. Sehingga menjadi dua opsi yang akan diambil keputusannya melalui rapat lanjutan.
"Hanya ada dua opsi yang tersedia untuk diambil keputusan. Bisa secara musyawarah mufakat, atau bisa melalui mekanisme voting yakni pilihan secara langsung atau pilihan lewat DPRD," jelas Priyo.