REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 839 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahun ini. Sebanyak 154 komisioner yang diadukan mendapat sanksi pemberhentian tetap. Padahal tahun lalu hanya 577 pengaduan.
Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan dari 839 pengaduan, sebanyak 530 perkara dismissal atau tidak disidangkan. Sisanya, 309 perkara telah disidangkan.
Sementara, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan mencapai 865 orang. Sebanyak 421 (48,67%) di antaranya tidak terbukti melanggar kode etik. Sisanya, 444 komisioner (51,33 persen) terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Para teradu yang terbukti melanggar, sebanyak 285 diberi peringatan tertulis dan lima komisioner diberhentikan semetara. Sedangkan 154 komisioner diberhentikan secara tetap.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, karena pemilu itu seperti perburuan jabatan," ujar Jimly dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Kamis (25/9).
Menurut Jimly, pemberhentian tetap komisioner tersebut bertujuan memperbaiki cara kerja. Pemberhentian juga untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Jimly berharap setelah sidang tersebut sudah tidak ada lagi laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Karena Pilpres dan Pileg sudah selesai, mudah-mudahan sampai Desember tidak ada laporan sampai Pilkada tahun depan," ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah pengaduan yang diterima DKPP pada 2013 sebanyak 577. DKPP memberhentikan secara tetap 90 komisioner yang terbukti melanggar kode etik. Sedangkan pada 2012 hanya 99 pengaduan dimana 31 komisioner yang terbukti melanggar kode etik diberhentikan tetap.