REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang paripurna pengambilan keputusan tingkat II pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akhirnya digelar. Fraksi Partai Demokrat menjadi fraksi yang paling pertama menyuarakan interupsi.
"Interupsi pimpinan. Agus Hermanto Fraksi Demokrat," kata anggota Fraksi Demokrat Agus Hermanto kepada pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/9).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini meminta Priyo langsung menggelar proses lobi politik tanpa perlu mendengar pandangan masing-masing fraksi. Pasalnya, Agus berpendapat masing-masing fraksi telah memiliki pandangan final terhadap RUU Pilkada.
Agus mengatakan banyak persoalan di RUU Pilkada yang belum menemukan titik temu antarfraksi. Misalnya saja soal pilkada satu putaran atau dua putaran, pilkada dilakukan secara paket (pimpinan dan wakil) atau tidak, hingga mekanisme pilkada langsung dan tidak langsung.
Demokrat telah mendengar berbagai masukan dari masyarakat soal RUU Pilkada. Agus mengatakan banyak rakyat menghendaki pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Namun tidak sedikit pula rakyat yang memberi masukan kepada Demokrat untuk mendukung pilkada tidak langsung melalui DPRD.
"Makanya Demokrat menghendaki opsi ketiga sesuai komunikasi kita kepada masyarakat yaitu pilkada langsung dengan 10 perbaikan," ujarnya.
Demokrat meminta 10 syarat yang mereka ajukan dalam pilkada langsung dimuat seluruhnya dalam RUU Pilkada. Mereka menolak apabila 10 syarat ini hanya menjadi catatan dalam pengesahan undangan-undang. Fraksi Demokrat menghadirkan 129 anggotanya dari 148 anggota dalam sidang pengesahan RUU Pilkada. Priyo menilai banyak kader Demokrat yang hadir di paripurna menunjukan keseriusan mereka mengawal RUU Pilkada.
"Serius banget Demokrat ini," canda Priyo.